Dana Desa Harus Dilakukan Secara Swakelola Oleh Masyarakat Desa

Pangkalpinang – Pad Jumat pagi (20/10/2017), Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah bersama Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigadir Jenderal (Pol) Syaiful Zachri, dan Inspektur Provinsi Kepulausn Bangka Belitung Yulizar Adnan, menghadiri video conference di Mapolda Babel untuk menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) , Kementerian Dalam Negeri , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar di Jakarta. MoU tersebut mengenai pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

Eko Putro Sandjojo selaku Menteri dari Kemdes PDTT dalam siaran langsungnya melalui video conference menyampaikan bahwa perlunya untuk melaksanakan MoU dalam rangka memperketat pengawasan dana desa yang sudah digulirkan sejak tahun 2015 lalu. Dimana dana desa tersebut selalu ditingkatkan tiap tahunnya, mulai pada tahun 2015 sebesar 2,8 triliun, kemudian digandakan menjadi 46,98 triliun pada tahun 2016, dan pada tahun 2017 di tingkatkan kembali kurang lebih 60 triliun rupiah.

“Selama tiga tahun ini pemerintah sudah mengucurkan sudah lebih dari 120 triliun rupiah dana desa yang disebar di 74.910 desa di Indonesia. Untuk itu perlu adanya pengawasan yang kuat, kalau tidak dana desa yang besar ini akan menjadi sumber petaka kalau tidak berjalan sesuai dengan tujuan dari dana desa,” ujar Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa pembangunan desa sebenarnya tidak hanya dari dana desa saja, namun juga dari berbagai kementerian dan lembaga juga mempunyai program untuk desa. Hal ini merupakan komitmen Presiden RI Joko Widodo yang bertujuan untuk membangun Indonesia mulai dari daerah pinggiran, agar memperkuat kerangka negara kesatuan RI.

Eko mengungkapkan bahwa masih banyaknya perangkat desa yang belum siap untuk mengelola saat pertama kali dana desa ini dikucurkan pada 2015 lalu.

"Jika tidak dimulai, masyarakat desa tidak akan pernah siap, karena itu harus dimulai dan diperlukan pendampingan dan pengawasan yang baik sehingga dapat berjalan dengan baik,” ujar Eko.

Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa pemerintah telah mengupayakan untuk meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan penyelewengan dana. Untuk itu, Ia pun menyampaikan bahwa setiap kepala desa diwajibkan untuk membuat satu baliho yang besar yang dipasang di kantor desa yang berisi rencana penggunaan anggaran dari dana desa, dan realisasi dana desa.

Kemudian Ia juga menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo bahwa program dana desa harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat desa sehingga daya beli di desa-desa meningkat. “Jadi tidak boleh membikin proyek-proyek dana desa dengan menggunakan kontraktor,” pesannya.

Terkait hal tersebut, Presiden berharap 20% dari dana desa harus dapat digunakan untuk menggaji masyarakat desa yang melakukan program dana desa secara swakelola. “Gaji tersebut diusahakan untuk dilakukan secara harian atau maksimal mingguan,” pesan Presiden yang disampaikan oleh Eko Putro Sandjojo.

Penulis : khalimo
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Khalimo
Dibaca : 247 Kali